Surat Pengunduran Diri Sunarto Telah Diserahkan
https://www.cbfmrembang.com/2015/10/surat-pengunduran-diri-sunarto-telah.html
Tri Cahyo tunjukkan SK Gubernur jateng berisi peresmian pengunduran diri Sunarto dan peresmian PAW
Rembang -Fungsionaris
Partai Demokrat Rembang dan timses paslon nomor urut 2 Sunarto-Kuntum lega
lantaran surat pengunduran diri Sunarto anggota dewan yang maju sebagai calon
bupati telah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah dengan nomor 170/67 tahun 2015.
Dokumen penting syarat pencalonan tersebut diklaim telah diterima oleh KPU
Kabupaten Rembang.
Tri Cahyo Rismawanto salah seorang timses paslon
Sunarto-Kuntum mengatakan,
tembusan surat yang ditandatangani Asisten Pemerintahan Sekda Prov Jateng,
Siswo Laksono per tanggal 20 Oktober telah diterima Bupati Rembang, Ketua DPRD
Kabupaten Rembang, Ketua KPU Kabupaten Rembang, Ketua DPC Patai Demokrat
Kabupaten Rembang dan Sunarto selaku pihak yang mengajukan. Selain itu dalam SK
Gubernur Jateng tadi juga menetapkan peresmian pengangkatan pengganti antar
waktu dari Sunarto ke Eka Siwa Kartika.
Lanjut
Tri Cahyo kini timses yang didalamnya divisi pemenangan lebih fokus menjalankan
strategi yang telah direncanakan seiring telah diserahkannya surat sah
pengunduran diri Sunarto. Konsolidasi dan koordinasi timses kabupaten,
kecamatan dan desa kian ditingkatkan guna mensukseskan kemenangan
Sunarto-Kuntum.
Terpisah Ketua KPU Kabupaten Rembang Minanus Su'ud
saat dihubungi membenarkan bila surat sah pengunduran diri yang berketatapan
hukum dari Sunarto telah diterima berikut penetapan dasar melakukan PAW. Sampai
dengan kemarin dua calon asal anggota dewan yaitu Ridwan dan
Sunarto telah menyerahkan dokumen penting tersebut, sedangkan calon dari unsur
PNS yakni mantan Sekda Rembang Hamzah Fatoni belum diterima oleh KPU Kabupaten
Rembang.
Lanjut
Minanus surat pengunduran diri calon baik anggota dewan dan PNS dibatasi 60
hari pasca penetapan tanggal 24 Agustus kemarin atau harus diterima oleh KPUK
Rembang pada tanggal 23 Oktober..Jika
sampai tenggat
waktu yang diberikan belum juga menyerahkan ke KPU Kabupaten Rembang maka
dengan terpaksa namanya dicoret dengan keterangan tidak memenuhi syarat. ( heru )
Post a comment