Ada larangan tegas tempat hiburan untuk kemaksiatan
https://www.cbfmrembang.com/2016/05/ada-larangan-tegas-tempat-hiburan-untuk.html
Rembang-Kebijakan untuk mengatur keberadaan tempat hiburan sebaiknya dituangkan secara
konkrit dengan membuat aturan khusus yang tegas, khususnya tempat hiburan yang
cenderung dipergunakan untuk kemaksiatan seperti cafe-karaoke,warung kopi, Play
sation maupun Bilyard.
Ketua MUI Rembang Zaenudin Jafar mengatakan MUI telah menyampaikan usulan kepada Pemkab untuk
membuat aturan khsusus tempat hiburan atau karaoke yang cenderung dipergunakan
untuk kemaksiatan. Karena penutupan tempat kemaksiatan tidak hanya
dilakukan dibulan ramadan saja. Pihaknya telah menghimbau pemkab menertibkan
perda karaoke dan caffe secara khsuus sehingga ada tindakan nyata.
Disebutkan Zaenudin bahwa Islam
tetap toleran adanya hiburan seperti karaoke tetapi hanya untuk nyanyi dan
tidak disalahgunakan untuk kemaksiatan, atau minum-minuman keras. ( mufti affandi )
Reaksi: |
Post a comment