Sertifikat tanah meminimalisir terjadi sengketa
https://www.cbfmrembang.com/2016/05/sertifikat-tanah-meminimalisir-terjadi.html
Bupati Rembang menyerahkan langsung sertifikat kepada pemilik tanah
Rembang – Bupari rembang H. Abdul Hafidz mengintruksikan
kepada seluruh elemen masyarakat termasuk kepala desa dan camat untuk mendukung
program strategis Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
( ATR/BPN ) dengan mengurus sertifikat tanah, agar tidak rawan terkena konflik
antar desa maupun tetangga.
Hal
tersebut di sampaikan H. Abdul Hafidz saat penyerahan 1.110 sertifikat tanah
milik masyarakat Rembang, bertempat di Pendopo Museum Kartini kemarin ( 24/05).
H.
Abdul Hafidz mengatakan, ada banyak program dari BPN yang di berikan untuk
proses percepatan dan kemudahan pengurusan sertifikat. Seperti halnya Prona
yang pengurusanya gratis. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon
demi kelancaran pengurusan, diantaranya membeli materai, stopmap, patok batas,
dan fofo kopi surat-surat tanah yang diperlukan.
H.
Abdul Hafidz menuturkan, menanggapi terjadinya penarikan biaya Prona di Desa
Binangun Kecamatan Lasem. Bupati mengingatkan, Panitia atau tim yang dibentuk
desa supaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. kalau pun ada
penarikan itu menjadi kewenangan desa, tetapi harus dengan sewajarnya saja dan
sesuai dengan kebutuhan rill di lapangan. pihaknya juga berharap agar
pemerintah desa atau panitia terbuka supaya tidak terjadi protes di masyarakat.
Di
tambahkan Bupati Rembang juga berpesan agar sertifikat yang menjadi hak milik
pemohon supaya di simpan dengan baik, kalau pun sertifikat tersebut di jadikan
jaminan utang supaya tidak menyerahkan kepada sembarang orang dan harus ada
tanda terima.
Hal
yang sama juga di sampaikan oleh Kepala Bagian tata usaha Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Sunuduto Widjomarwo terwujudnya tertib
administrasi pertanahan bisa meminimalisr sengketa pertanahan dan bisa mendongkrak
ekonomi masyarakat.
BPN membagikan 1.110 buah sertifikat,
untuk 9 desa. Meliputi desa Tlogomojo Kec. Rembang, Kalitengah Kec. Pancur,
desa Pranti Kec. Sulang, desa Menoro Kec. Sedan, desa Sudo dan Pedhak Kec.
Sulang untuk Program Nasional Agraria. Selanjutnya tiga desa lain, Balongmulyo
Kec. Kragan, desa Bonang dan Karasgede Kec. Lasem, memperoleh layanan
sertifikat dengan sasaran warga nelayan dan UMKM. (prasetyo budi wibowo)
Reaksi: |
Post a comment