Dinsosnakertrans Pantau Ketat Pembayaran THR
https://www.cbfmrembang.com/2016/06/dinsosnakertrans-pantau-ketat.html
Ka Dinsosnakertrans Kab Remang Waluyo tegaskan tak tolerir perusahaan yang melanggar ketentuan pembagian THR
Rembang - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Rembang tengah membagikan copy
Permenaker Nomor 6 tahun 2016 dan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor 1 tahun 2016 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Regulasi tersebut memuat penjelaskan tentang pembayaran THR dilaksanakan
minimal sepekan menjelang lebaran dan bagi karyawan yang telah bekerja minimal
satu bulan juga berhak mendapatkan THR.
Kepala
Dinsosnaketrans Kabupaten Rembang Waluyo menjelaskan, pihaknya setelah
menerima regulasi menyangkut pembayaran
THR tersebut segera digandakan dan dibagikan ke seluruh perusahaan yang ada di
wilayah rembang. Berjumlah sekira 300an perusahaan dengan tenaga kerja sekira
13 ribuan orang.
Waluyo
sampaikan hingga kemarin sudah separuh lebih perusahaan yang telah menerima
copy Permenaker dan SE Kemenaker dan diminta untuk dipatuhi semua hal yang
tercantum didalamnya. Pihaknya segera membentuk tim monitoring guna memastikan
pada H-2 lebaran THR sudah dibagikan.
Menurut
Waluyo ada perubahan mendasar dari regulasi yang dikeluarkan Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri yakni pekerja dengan masa kerja
minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara
proporsional sesuai dengan masa kerja. Sedangkan sebelumnya dalam peraturan
lama ketentuan besarnya THR adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12
bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat sebesar satu bulan upah dan
pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau
lebih maka berhak mendapatkan THR secara proporsional dan bagi yang bekerja
selama 1 bulan diberikan seikhlasnya.
Sambung
Waluyo dalam peraturan yang baru memuat perubahan mendasar yakni pengusaha
wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai
masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dengan perhitungan jumlah
masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah yang biasa dibayarkan.
Ketetuan baru ini bersifat mutlak dan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada
pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Disinggung
jika diterima informasi ada perusahaan yang membandel tak memenuhi ketentuan
yang berlaku, Waluyo tegaskan akan bersikap keras sebab dalam regulasi diatur
juga mengenai pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan oleh
pengawas ketenagakerjaan serta adanya sanksi. Bisa berupa denda dan sanksi
admisnistratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang melakukan pelanggaran
bahkan oleh Dinsosnakertrans akan dilaporkan ke Menaker.
Ditambahkan,
pihaknya tidak ingin adanya demo pekerja disebabkan ketidak beresan pebayaran
THR dan telah disiapkan upaya penyelesaian secara tripartit antara instansinya,
pengusaha/perusahaan dan buruh baik pribadi atau diwakilkan SPSI. Di lingkup
Dinsosnakertrans Kabupaten Rembang telah didirikan posko pengaduan permasalahan
pembayaran THR.
Terpisah
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Rembang melalui Arif Budiman selaku
Sekretaris lembaga tersebut secara pribadi mengatakan dalam situasi ekonomi
saat ini yang cenderung lemah di semua sektor industri tentu aturan baru
terkait THR dirasa cukup berat. Karena pekerja/buruh yang baru bekerja minimal
1 bulan atau lebih dibawah setahun secara terus menerus juga berhak mendapat
THR secara penuh.
Sambung
Arif Budiman, pihaknya belum dapat menyikapi atas adanya ketentuan baru yang
berlaku apakah akan mengajukan keberatan atau usul dirasionalisasi. Apindo
Kabupaten/Kota menunggu keputusan final dari pengurus pusat atau provinsi dan
pasti akan mematuhinya. (heru budi s)
Reaksi: |
Post a comment