Warkop caffe karaoke yang itu-itu...ditutup.
https://www.cbfmrembang.com/2016/06/warkop-caffe-karaoke-yang-itu-ituditutup.html
Forkopimda Rakor menjelang ramadhan dan hari raya idul fitri 1637 H. di gedung hijau komplek rumah dinas Bupati
Nota kesepakatan bersama antara Forkopimda dan pengusaha warkop dan pengelola Caffe-karaoke
Bupati mengungkapkan dalam menangani
permasalahan tersebut pihaknya akan berpikir secara jernih dan bermartabat untuk
semua pihak. Dia tidak ingin ikut-ikutan
menutup caffe karaoke maupun warung kopi ,. karena menurutnya yang
ditutup bukan caffe karaokenya tetapi caffe karaoke yang itu-itu, sebutan bupati pelanggaran yang
dilakukan pihak pengelola caffe karaoke.
Bahkan untuk hiburan dianggap clear dan tidak bermasalah karena
didalam undang-undang menjamin dan agama tidak melarangnya.Tetapi yang tidak boleh
yang itu-itu...
Bupati Abdul hafidz berkeinginan suara luar daerah yang negatif bisa
diselesaikan seperti ada suara Rembang ada “Kopi Pangkon”, “Kopi tanpo susu”
yang harus diselesaikan dan harus ditutup dan bukan warungnya.
Yang terpenting keberadaan Warung kopi ada pengaturan, cara
berjualan, tempat dan benar-benar berjualan kopi. Termasuk didalam undang-undang
sudah jelas di pariwisata harus menghormati norma-norma agama dan susila.
Untuk itu Bupati meminta ketua paguyuban baik
warkop maupun caffe-karaoke mengelolanya secara terarah dibawah naungan dinas
pariwisata, karena Pemerintah berkewajiban mengaturnya, dan diluar itu jelas
ada larangannya.
Bupati Abdul hafidz bahkan secara tegas menyatakan
bahwa untuk menghormati norma agama dan susila apabila ketentuan tersebut dilanggar
pasti ditutup dan tidak diperpanjang ijinnya.
Dalam kesempatan tersebut sesuai nota
kesepakatan bersama ada penandatanganan bersama antara Forkopimda dan pemilik
warkop, caffe –karaoke .Bahwa Operasional
usaha caffe caraoke tutup 2 hari sebelum bulan ramadhan, selama ramadhan dan 10
hari setelah penetapan 1 syawal 1437 hijriah.
Sedangkan untuk ijin buka warkop selama bulan
Ramadhan dimulai pukul 17.00 Wib dan ditutup jam 22 WIB. ( Mufti affandi )
Reaksi: |
Post a comment