IGI Dukung Ketentuan Pemasangan Banner Sekolah Bebas Kekerasan
https://www.cbfmrembang.com/2016/07/igi-dukung-ketentuan-pemasangan-banner.html
Siswa penuh kreativitas dan berprestasi tentu jauh dari kenakalan yang merugikan diri sendiri
Rembang-Menjelang dimulainya
tahun peajaran 2016/2017 ada hal menarik disampaikan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Anies Baswedan yakni mengimbau masyarakat untuk melapor bila
menemukan tindak kekerasan atau perpeloncoan di sekolah. dengan menghubungi
nomor telepon 0811976929 atau 021-59703020 dan dipastikan identitas pelapor
dilindungi.
Mendikbud Anies Baswedan bahkan
secara tegas siap memberikan hukuman kepada kepala sekolah yang masih
memberlakukan tindak kekerasan saat pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
bagi Siswa Baru (PLSSB) yang diaturnya dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Sekaligus juga ditujukan supaya dipatuhinnya regulasi yang diterbitkan
sebelumnya Pemmendibud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan danPenanggulangan
Tindak Kekerasan di Sekolah dengan sanksi berupa teguran sampai dengan pemberhentian.
Tak tanggung-tanggung, Mendikbud juga mengintruksikan pemasangan banner
pengumuman sekolah bebas kekerasan. Semua sekolah diwajibkan memasangnya dengan
ukuran baku 120x80 centi meter.
Saat disinggung terkait regulasi
tersebut, Nur Rohman selaku Ketua Bidang Teknologi dan Informasi Pengurus Pusat
Ikatan Guru Indonesia (IGI) yang juga Kepala Sekolah SMK Umar Fatah Rembang
menyebutkan, pastinya semua sekolah siap menjalankan kebijakan Mendikbud. Sifatnya
sangat penting untuk dipahami oleh orangtua/wali dan masyarakat yakni tidak ada
sekolah manapun termasuk guru yang mau melakukan kekekerasan terhadap anak
didiknya.
Sambung Nur Rohman, semua yang berada
di sekolah ibarat keluarga sehingga tak diinginkan salah satu diantaranya
terimbas kasus hukum, untuk itu dibutuhkan kerja sama yang positif antara orang
tua/wali dan masyarakat dengan guru terkait pola asah-asih dan asuh anak didik.
Tentunya masing-masing berperan sesuai tugas di lingkup
masing-masing, dengan artian guru bertanggung jawab atas siswa saat berada di
sekolah, sedangkan di luar menjadi perhatian orang tua/wali dan masyarakat mau
berpartisipasi memperhatikan pergaulannya supaya tidak salah arah.
Nur Rohman tambahkan kesalahan
proses pendidikan anak hendaknya tidak semata dibebankan kepada guru atau
sekolah saja. Sebaiknya semua pihak bergandengan tangan untuk berkiprah
mewujudkan cita-cita memberikan bekal ilmu pengetahuan berlandaskan akhlak
mulia kepada anak didik.
Sebelumnya, terkait maraknya kejadian menimpa kalangan pendidik
yang dilaporkan ke aparat kepolisian sehingga berimbas ke ranah hukum, oleh
Bupati Rembang Abdul Hafidz ditegaskan hal semacam itu jangan sampai terjadi di
wilayahnya. Diimbau supaya sekolah dan komite duduk bersama merumuskan
penanganan kenakalan siswa dan bentuk hukuman yang layak diberikan kepada anak
didik katagori bermasalah tadi. (heru budi s)
Reaksi: |
Post a comment