Dengar Pendapat Tahap I Raperda Inisiatif CSR Kurang Direspon Pengusaha
https://www.cbfmrembang.com/2016/08/dengar-pendapat-tahap-i-raperda.html
Anggota Dewan Puji Santoso minta pengusaha merespon tahapan Raperda CSR
Politisi PKS inisiator lain berharap Agustus ini Perda CSR sudah disetujui dan ditetapkan
Puji Santoso salah satu inisiator Raperda CSR mengatakan memang masih ada tahapan selanjutnya sebelum menjadi Perda, termasuk tanggapan dan masukan dari kalangan pengusaha dan masyarakat. Sehingga pada agenda berikutnya diinginkan lebih banyak yang hadir untuk sharing agar ketika nanti ditetapkan secara sah mulai belaku tentunya Perda CSR bisa diimplementasikan secara maksimal selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.
Puji lebih lanjut jelaskan upaya DPRD
Kabupaten Rembang menyusun Raperda CSR karena dibutuhkan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, dimana perusahaan
memiliki peran yang strategis dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan
penyelenggaraan pemerintah daerah. Tanggungjawab menyalurkan sebagian
keuntungan melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi dan seimbang sesuai dengan nilai norma, budaya
masyarakat setempat dan lingkungan.
Sambung
Puji penyusunan Raperda CSR merupakan kerjasama antara inisiator tiga orang
anggota dewan yaitu dirinya, Joko Suprihadi dan Sugiharto bekerja sama dengan Universitas
Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Dengan adanya raperda tanggungjawab sosial perusahaan
ini nantinya diharapkan bisa menjadi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan sekaligus sebagai arahan dan kebijakan daerah atas pelaksanaan
program CSR.
Sedangkan Joko Suprihadi sesama anggota
dewan yang juga insistor Raperda CSR mengakui ada kendala tekhnis dari dengar
pendapat tahap I kemarin yakni draft raperda tak dapat disertakan bersamaan
dikirimnya undangan sehingga tidak dapat dipelajari terlebih dahulu. Namun
ketika dibagikan bersamaan dengan digelarnya kegiatan pastinya dengan cepat dapat
dipelajari klausul yang tercantum di dalamnya karena semua perusahaan telah
mengetahui perundangan tingkat atasnya.
Ditambahkan,
dengan diterbitkannya perda yang mengatur CSR nantinya setiap perusahaan di
Kabupaten Rembang lebih transparan soal pendistribusiannya, mulai dari perencanaan,
pembiayaan sampai dengan realisasi kegiatan. Ditarget raperda inisiatif ini
paling lambat akhir Agustus sudah disetujui dan ditetapkan bersamaan dengan
perda RPJMD dan berlaku efektif mulai tahun depan. (heru budi s )
Reaksi: |
Post a comment