Hafidz: "PNS harus mampu memahami penggunaan anggaran"
https://www.cbfmrembang.com/2016/10/hafidz-pns-harus-mampu-memahami.html
Bupati Abdul Hafidz dan Wakil bupati Bayu Andriyanto menghadiri seminar hukum daerah di Lantai IV kantor Bupati |
Rembang-cbfmrembang.com,Kepala SKPD dan Pejabat Eselon III selaku Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan PPkom dan Direksi dari BUMD yang karena jabatannya dapat membuat kebijakan yang sangat rentan akan akibat hukum dan guna meminimalisir terjadinya permasalahan Hukum harus mampu memahami penggunaan anggaran.
Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz saat memberikan sambutan sekaligus membuka seminar hukum di lantai Iv kantor setda rembang senin (17/10) mengatakan, seorang pegawai negeri sipil oleh karena jabatannya setidaknya harus memahami tentang cara Penetapan Anggaran Belanja Daerah maupun perubahan.
Mengetahui anatomi dokumen anggaran setidaknya dapat menjelaskan untuk apa anggaran disediakan, Oleh siapa anggaran dilaksanakan, apa yang dihasilkan oleh anggaran dan berapa batas tertinggi pengeluaran.
Bupati menambahkan selaku pengguna anggaran setidaknya harus mengetahui dana yang tersedia, baik berupa Dana APBD, Dana Dekonsentrasidan Dana Tugas Perbantuan. Disamping itu juga memahami sistem Pengendalian Intern dan komponen pokok organisasi satuan kerja terkait dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan / Panitia Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan.
Beberapa ketentuan harus dipahami berupa Cara Pemilihan Penyedia Jasa, yakni dilakukan dalam dua sistem yaitu Pengadaan Barang / Jasa Pemborongan / Jasa Lainnya dilakukan dengan cara lelangdan Pengadaan Jasa Konsultansi dilakukan dengan cara seleksi. Dokumen dasar belanja, cara pembayaran, perpajakan dan pelaporan.Insert bupati seminar
Bupati berharap kepada SKPD ketika ada pendampingan TP4D harus disediakan dokumen-dokumennya. Sehingga TP4D bisa memahami dan mempelajari apa yang akan dikerjakan. Jika pola-pola tersebut dilaksanakan, diyakini pekerjaan akan berjalan dengan baik.
Seminar yang diselenggarakan Bagian Hukum Setda Rembang mendatangkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah. Diantaranya Koordinator Kejati Jateng, Wiranto,SH dan Kasi Penerengan Hukum (Penkum) Kejati Jateng, Sugeng Riyadi, SH. (Mufti affandi )
Post a comment