Kasus Kekerasan PLTU, Wartawan Dimintai Saksi Ahli
https://www.cbfmrembang.com/2016/11/kasus-kekerasan-pltu-wartawan-dimintai.html
![]() |
PLTU Vs Wartawan |
Ketua Lembaga Advokasi Wartawan PWI Jawa Tengah, Zaenal Abidin Petir, Senin siang (14 / 11) menjelaskan, pihaknya menunjuk Sucipto SH, mantan Pemimpin Redaksi Koran Wawasan sebagai saksi ahli terkait dengan kasus tersebut. Sucipto dianggap sebagai sosok wartawan senior di Jawa Tengah, yang dinilai memahami Undang - Undang Pers. Selain faktor senioritas, Sucipto juga berintegritas dan secara kebetulan beberapa kali pernah menjadi saksi ahli dalam kasus kekerasan dengan korban para wartawan.
Zaenal Abidin Petir menyebutkan, beberapa waktu lalu, pihaknya diminta oleh penyidik Satreskrim Polres Rembang,untuk menyiapkan saksi ahli. Ia menimpali, jika saksi Ahli sudah ditetapkan, tinggal bagaimana komitmen Polres Rembang untuk segera mengambil tindakan, untuk menindak lanjuti dengan meminta keterangan dari yang bersangkutan.
Keterangan saksi ahli yang merupakan pakar kewartawanan, untuk lebih memperjelas pokok permasalahan, mengenai proses peliputan. Jika, siapapun tak boleh menghalangi wartawan saat melakukan proses peliputan. Apalagi sampai mengintimidasi, demi menutup akses informasi.
Setelah pemeriksaan saksi ahli, harapannya, penyidik menjadi lebih mantap menaikkan status hukum ketingkat penyidikan, sekaligus menetapkan status tersangka pelakunya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, Iptu Ibnu Suka berjanji, segera menyampaikan informasi tertulis tentang perkembangan penanganan kasus. Yang jelas hingga saat ini, belum dinaikan ketahap penyidikan. Tentang pemeriksaan saksi ahli, pihaknya akan mengkonfirmasi lebih lenjut, kepada PWI Jawa Tengah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 4 orang pekerja PLTU Sluke menjadi korban kecelakaan kerja, 2 diantaranya tewas. Saat korban menjalani perawatan di rumah sakit dr. R Soetrasno Rembang, tanggal 18 Agustus 2016 yang lalu, para pegawai PLTU melarang wartawan meliput peristiwa tersebut. Bahkan, ada HP salah satu wartawan yang sempat direbut dan dihapus file - file foto terkait peristiwa peliputan tersebut.
Para pewarta juga sempat mendapatkan nada ancaman, akan dikeroyok dan dibunuh, saat kepergok sedang mengambil gambar. Kejadian tersebut, yang membuat para wartawan membuat laporan ke Polres Rembang. Meski berulang kali diajak berdamai melalui jalur kekeluargaan, mayoritas wartawan di Kabupaten Rembang, tetap memilih menempuh ranah hukum. Di tengah perjalanan, dari 6 orang saksi wartawan, 2 wartawan memilih mencabut laporan dengan alasan tertentu, diantara Wisnu Aji dari Radar Kudus Jawa Pos dan Heru Budi Santoso, reporter radio CB FM. ( ASMUI )
Reaksi: |