Inseminator Rawan Dianggap Pungli Pemkab Segera Buat Perda
https://www.cbfmrembang.com/2016/12/inseminator-rawan-dianggap-pungli.html
![]() |
Bupati saat mengadakan audensi dengan masyarakat kecamatan sumber baru-baru ini |
Kaliori- cbfmrembang.com, Pemerintah kabupaten Rembang, berencana akan membuat peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (perbup) tentang inseminator (penyuntik sapi).
Langkah itu untuk mengantisipasi petugas inseminator di Kabupaten Rembang yang resah, lantaran khawatir bayaran yang mereka terima dari warga seusai menyuntik, rawan dianggap sebagai pungutan liar (Pungli). Apalagi setelah ada petugas inseminator di Padang, Sumatera Barat diamankan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli.
Bupati Rembang- H. Abdul Hafidz disaat audiensi masyarakat kabupaten Rembang di pendopo kecamatan Kaliori mengatakan, rencana dibuatnya perda karena belakangan inseminator merasa was- was tiap kali menerima order menyuntik sapi. Takut jika nantinya dipermasalahkan dan berujung proses hukum.
Bupati menambahkan pemberian uang dari warga untuk inseminator masuk kategori pungutan liar, tentu menjadi dilema. Satu sisi, peternak butuh, namun disisi lain belum ditanggung pemerintah. Apalagi ditengah program swasembada daging, masyarakat juga dituntut mengoptimalkan sektor peternakan sapi.
Ia menyadari kesulitan inseminator di lapangan, bahkan konon mereka harus tengok kanan tengok kiri sebelum menyuntik. Padahal selama ini bahan suntikan kawin ternak sapi dibeli secara swadaya oleh inseminator, kemudian tiap kali suntik tarifnya rata – rata Rp 35 ribu. Belum ada sokongan anggaran dari pemerintah. Kecuali untuk program – program tertentu yang digulirkan pemerintah pusat, biasanya baru diberi inseminasi buatan (IB) gratis.
Bupati menjelaskan untuk sementara sambil menunggu perangkat hukum, antar petugas inseminator sepakat mengatur jam menyuntik sapi. Selama jam kerja, inseminator berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menyuntik sapi. Apabila sudah diluar jam kerja, dipersilahkan melayani permintaan pemilik sapi, tanpa menggunakan fasilitas negara. Sedangkan inseminator non PNS, tidak ada batasan seperti itu.
Berdasarkan data di Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Rembang, jumlah inseminator sebanyak 40 orang, rinciannya 18 berstatus PNS dan 22 lainnya tenaga kontrak.(Masudi )
Reaksi: |
Post a comment