Pendidikan Tutor Di Standarkan
https://www.cbfmrembang.com/2016/12/pendidikan-tutor-di-standarkan.html
![]() |
( foto : istimewa ) |
Rembang - cbfmrembang.com, Kebijakan pemerintah yang tak membedakan antara pendidikan formal dan non formal mestinya disikapi serius oleh para pengelola lembaga pembelajaran pendidikan kemasyarakatan (Dikmas).
Supaya benar-benar sejajar, mestinya pengampu atau tutor harus terstandarisasi pendidikannya agar menciptakan lulusan yang bermutu pula. Kasi Kesetaraan Bidang PNF pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, Agus Sugiyanto mengatakan, pihaknya telahmenetapkan klasifikasi batasan pendidikan bagi para pengampu institusi tersebut.
Disebutkan untuk tutor kejar paket B dan C diwajibkan minimal lulusan S1 sedangkan untuk pendidik kejar paket A minimal harus D2. Ketentuan ini sudah disosialisikan ke seluruh lembaga pembelajaran non formal yang berlaku mulai tahun pelajaran kemarin.
Disampaikan oleh Agus Sugiyanto, hak dasar bagi seorang warga negara untuk memperoleh pendidikan kadang terhambat karena tekanan ekonomi yang berat pada keluarga, menjadikan terbengkalai dalam masalah mencari ilmu secara formal di sekolah.
Untuk itulah pemerintah mendorong tumbuh dan berdirinya lembaga-lembaga pendidikan non formal untuk berkiprah memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar mereka melek aksara. ( Heru budi s )
Post a comment