153 Bidan PTT Lolos Seleksi Calon ASN, 5 Gagal Faktor Usia
https://www.cbfmrembang.com/2017/02/153-bidan-ptt-lolos-seleksi-calon-asn-5-gagal-faktor-usia.html
Para bidan PTT yang sedang melihat hasil pengumuman yang dipasang di depan ruang pertemuan lantai 4 kantor Bupati Rembang, untuk memastikan namanya ada dalam daftaran lolos seleksi sebagai calon ASN |
REMBANG - cbfmrembang.com, Sebanyak 153 Bidan PTT di Kabupaten Rembang, pada Jum'at pagi (24/02/2017) dinyatakan lolos mengikuti seleksi calon ASN. Hal tersebut diumumkan secara langsung oleh Abdul Hafidz di lantai 4 Kantor Bupati Rembang.
Mendengar kabar tersebut, seluruh bidan PTT menyabut gembira atas pengumuman yang diberikan oleh orang nomor satu di Rembang itu.
Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang Ali Shofi'i menjelaskan, sesuai dengan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), jika untuk menjadi ASN harus mengikuti tes tertulis.
Penentuan kelulusan menurut Ali Shofi'i, adanya MOU antara Kementrian Kesehatan dengan Pemerintah Kabupaten Rembang, terkait ketentuan formasi berdasarkan kebutuhan yang ada.
"Untuk menjadi ASN harus mengikuti tes tertulis sudah dilakukan dengan sistem komputerisasi, sebetulnya yang menjadi penentu kelulusan adanya MOU antara pak Bupati dengan Kementrian Kesehatan terkait dengan formasi jadi kebutuhan di Kabupaten Rembang, setelah itu dilakukan rengking kementrian oleh seleksinya itu " jelasnya.
Meski 153 dinyatakan lolos seleksi sebagai calon ASN, namun ada 5 bidan PTT yang dinyatakan tidak lolos seleksi. Hal tersebut berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, semuanya terkendala faktor usia. Ali membeberkan, jika kelimanya sudah berusia diatas 35 per 1 Juni 2016. Jika kelimanya belum lewat usia, dipastikan lolos juga dalam seleksi, dan menjadi calon ASN.
"Ketika formasi sudah terpenuhi, jumlah yang masuk dalam formasi itu, maka semuanya akan terakomodir. Jumlah yang lolos seleksi 153 dan 5 yang tidak lulus, memang terkait undang-undang ASN batas usia tidak boleh melampoi 35 tahun per 1 Juni 2016" kata Ali Shofi'i kepada cb fm.
Sementara itu, pekan ini ke 153 bidan PTT yang sudah dinyatakan lolos mengikuti seleksi diharuskan sudah melengkapi pemberkasan pada pekan ini.
Berdasarkan peraturan Kementrian, para bidan PTT yang lolos seleksi tidak diperbolehkan mengajukan pindah tempat kerja selama 5 tahun. Setiap triwulan, mereka diwajibkan memberikan laporan kepada pihak kementrian kesehatan melalui e-mail, untuk memastikan jika yang bersangkutan masih bekerja di Kabupaten Rembang. ( ASMUI )
Reaksi: |
Post a comment