Maraknya Berbagai Macam Usaha Di Rembang, DPPKAD Temukan Beberapa Reklame Tak Berizin
https://www.cbfmrembang.com/2017/02/maraknya-bebagai-macam-usaha-di-rembang.html
Anggota satpol PP yang sedang menurunkan sejumlah reklame yang diduga tak berizin |
Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Rembang Romli menjelaskan, pihaknya sangat membutuhkan kerjasama dari masyarakat untuk memberikan informasi tentang keberadaan sejumlah reklame tak berizin di Rembang.
Menurut Romli, sekecil apapun bentuk reklame atau baner promo yang mempunyai nilai ekonomi wajib dikutip pajak, berdasarkan aturan atau perda yang berlaku. Apapun informasi dari masyarakat dapat membantu pihaknya untuk menindak lanjuti kepada pengusaha dan penyedia layanan reklame yang nakal.
"Awal 2017 khususnya hal reklame ini kita melakukan monitoring dan evaluasi. Barang kali ada reklame yang habis masa izinnya untuk segera diperpanjang, atau reklame baru yang belum berizin" jelasnya.
Romli menambahkan, meski ada temuan yang jumlahnya tak seberapa, namun hal itu dinilainya dapat merugikan pemerintah daerah. Belum lagi jika reklame berukuran besar dan kontruksi bangunan tidak memenuhi sayarat, maka hal tersebut dapat membayakan bagi pengguna jalan. Ia juga mengaku, pihak DPPKAD untuk saat ini menerapkan sitem kerja yang fleksibel. Jika ada laporan, pihaknya baru menindak lanjuti, apakah mau mengurus izin, atau membongkar reklame yang sudah terpasang.
"Temuan ada tapi jumlahnya hanya satu dua, dan hasil monitoring juga harus mendapatkan temuan. Dan itu berdasarkan hasil laporan masyarakat dan kita wajib mengutip pajak sesuai dengan perda yang ada. Artinya disatu sisi kita ingin bisa menarik pajak reklame untuk memenuhi target PAD, satu sisi memang harus peraturan ketentuan yang dipenuhi bagi pemasang reklame" jelasnya.
Terkait besar pajak, pihaknya baru bisa menentukan setelah melihat besaran papan reklame yang dipasang. Semakin besar, maka besar pula kerugian pemerintah jika ada reklame yang tidak berizin karena tak membayar pajak. ( ASMUI )
Reaksi: |
Post a comment