Tidak Sejalan Dengan Pimpinan, Mengundurkan Diri Saja
https://www.cbfmrembang.com/2017/02/tidak-sejalan-dengan-pimpinan.html
![]() |
Kegiatan Musrengbangcam kecamatan Sumber |
Sumber-cbfmrembang.com, Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kepala desa diberi wewenang penuh terhadap otonomi desa, sehingga kepala desa bisa memberhentikan Perangkat desa yang tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kecamatan Sumber- Kamdani dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan Sumber, di pendopo kecamatan setempat, hari rabu (8/2).
Kamdani mengatakan sesuai ketentuan atau undang-undang kedudukan perangkat desa merupakan pembantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan didesa, tentunya sama dengan kepala dinas/ instansi mempunyai staf untuk membantu dalam bekerja.
Sehingga apabila pimpinan Dinas atau instansi menunjuknya sesuai kapabilitasnya, misalnya ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentu harus dijalankan, apabila menolak tentu menjadi pertimbangan bisa mengundurkan diri. Begitu juga dengan perangkat desa bila menolak tugas yang diberikannya
Kamdani yang juga Kepala Seksi Tata Pemerintahan kecamatan Sumber mengharapkan perangkat desa bisa sejalan menjalankan visi dan misi program kepala desa.
Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rembang dari daerah Pemilihan Kaliori Sumber- Asnawi menjelaskan, kepala desa dan perangkat desa diminta bisa memberikan pelayanan masyarakat secara maksimal. Utamanya kepala desa baru hasil pemilihan kepala desa (pilkades) akhir tahun 2016 supaya bersinergi danberkomunikasi dengan semua warga yang memilih atau tidak memilihnya.sesuai hak dan kewajibannya. Sehingga tercipta situasi yang kondusif.
Asnawi mengungkapkan berbagai permasalahan yang menghamabat kibnerja di desa misalnya terkendala dalam pembuatan administrasi pihak desa disaraknkan mengangkat staff sekretaris desa yang profesional di bidangnya. Alokasi dana bisa dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ( Masudi )
Reaksi: |
Post a comment