Standarisasi Jurnalistik Dewan Pers Tertibkan Media dan Wartawan
https://www.cbfmrembang.com/2017/03/standarisasi-jurnalistik-dewan-pers.html
REMBANG- cbfmrembang.com, Sebagai langkah menerapkan standarisasi jurnalistik dan antisipasi terhadap kebebasan pers yang kebablasan, Dewan Pers telah melakukan penertiban terhadap media dan wartawan yang tidak jelas.
Hal itu disampaikan oleh ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat- Sasongko Tedjo dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) upaya perlindungan hukum dalam liputan jurnalistik, di aula lantai 4 gedung setda Rembang, hari kamis (2/3).
Sasongko Tedjo mengatakan beberapa langkah antisipasi yang ditempuh Dewan Pers untuk standarisasi wartawan yang boleh melakukan tugas jurnalistik adalah wartawan harus mempunyai kompetensi atau lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sasongko Tedjo menjelaskan untuk sementara sambil menunggu pemberlakuan UKW, narasumber atau masyarakat bisa menyeleksi wartawan melalui media yaitu media yang sudah jelas dan media-media utama.
Namun bagi wartawan dari media yang tidak jelas baik Wartawan Tanpa Surat kabar (WTS), wartawan muncul tanpa berita (muntaber) maupun wartawan Cuma Nengok-Nengok (CNN) agar ditolak secara halus.
Saya minta masyarakat berani menolak keberadaan wartawan abal-abal (tidak jelas) jangan takut diancam, laporkan ke PWI atau polisi bila ada ancaman.” Pintanya,
Sehingga adanya sikap penolakan masyarakat bisa membantu Dewan Pers,untuk memberangus wartawan abal-abal, apabila masyarakat masih mentoleransi atau melayani wartawan abal-abal langkah ini justru akan menghambat upaya penertiban yang dilakukan Dewan Pers.
Sasongko Tedjo menambahkan berdasarkan hasil pendataan, prosentase wartawan yang telah memiliki UKW baru 60 persen dari wartawan se-Indonesia. Dari jumlah tersebut organisasi PWI saat ini baru meluluskan UKW sebanyak 6.700-an lebih wartawan dari 10 ribuan anggotanya.( Masudi )
Reaksi: |
Post a comment