Jalan Rembang –Lasem DiJadikan Kawasan Tertib
https://www.cbfmrembang.com/2017/04/jalan-rembang-lasem-dijadikan-kawasan-tertib.html
![]() |
Kasatpol PP Slamet Riyadi tunjukkan papan kawasan tertib yang akan dipasang disepanjang jalan Rembang-Lasem |
REMBANG-cbfmrembang.com,Pemerintah propinsi jawa tengah bekerjasama dengan pemkab rembang hari rabu ( 19/4) mengadakan sosialisasi kawasan tertib di kantor Satpol PP rembang. dengan melibatkan desa-desa yang dilewati.
Plt kepala satpol PP Rembang Slamet Riyadi mengatakan, sosialisasi kawasan tertib (KWT) Sesuai perda nomor 6 tahun 1977 tentang kebersihan-kerapian-keindahan- kesehatan- keselamatan dan ketertiban (K6). Langkah ini sejalan dengan instruksi Gubertnur jawa tengah, bahwa dari masing-masing kabupaten harus ada kawasan tertib. (KWT) yakni bebas dari PKL , reklame, parkir maupun pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT)
Slamet riyadi menyampaikan untuk kabupaten rembang Jalan Nasional yang ditetapkan sebagai kawasan tertib, yakni jalan Rembang menuju Lasem mulai dari SMAN 2 rembang hingga sendang Asri Lasem, namun sejauh ini untuk sementara hingga Pasar Banggi sambil menunggu tindak lanjut terlebih dahulu untuk pengembangannya dari Propinsi.
Lebih Lanjut disebutkan Slamet apabila nanti jalan rembang- lasem sdh dicanangkan menjadi kawasan tertib 2017, apabila pihak propinsi menghendaki pengembangan selain Jalan rembang- lasem bisa dilakukan di jalan Rembang –Blora mulai jalan kartini hingga Mapolres rembang, karena masing-masing kabupaten nantinya harus ada pengembangan kawasan terttib
Saat ditanya terkait sanksi penegakan perda kawasan tertib bagi yang melanggar disebutkan Slamet bahwa Penegakan perda ini bersifat administrasi karena sifatnya bisa pembinaan, membuat surat pernyataan, penyuluhan maupun pendekatan kekeluargaan .
Karena luasnya pengawasan KWT dan keterbatasan personel, tiap desa yang dilalui akan dibentuk kader sadar trantib dengan melibatkan desa-desa yang dilalui seperti desa pasar banggi dan desa Tri tunggal. (Mufti affandi)
Post a comment