Dua Kecamatan Di Rembang, Menjadi Pusat Peredaran Rokok Ilegal
https://www.cbfmrembang.com/2017/05/dua-kecamatan-di-rembang-menjadi-pusat.html
![]() |
foto:istimewa |
REMBANG - cbfmrembang.com, Dua Kecamatan di Kabupaten Rembang, disebut oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai wilayah peredara rokok ilegal. Keduanya ialah, Kecamatan Sulang dan Sumber.
Menurut kepala Satpol PP Rembang Slamet menjelaskan, dua wilayah itu menjadi sasaran peredaran cukai ilegal, karena lokasinya yang dinilai berada di wilayah perbatasan.
Ia menambahkan, jika sampai saat ini dua Kecamatan tersebut masih menjadi fokusnya dalam setiap oprasi penertiban cukai ilegal. Selain itu, beberapa warung menjadi target razia dan harus mendapatkan pembinaan.
"Untuk cukai yang tidak resmi satpol memang menjadi program tetap. Selalu mengadakan oprasi warung-warung di setiap daerah. Sehingga hasil dari oprasi cukai, akan dilakukan koordinasi dengan cukai Kudus" jelasnya.
Mengenai peredaran rokok ilegal di Rembang, rata-rata diedarkan melalui sales disetiap warung, yang ada dipelosok Desa. Sehingga, hal jarang terpantau aparat.
Slamet membeberkan, jika setelah ada satu temuan, distributor langsung menarik cukai ilegal tersebut dari peredaran.
"Kalau ada temuan satu dua, biasanya salesnya langsung melakukan penarikan barang, dari peredaran. Jadi setelah tersentuh aparat barang sudah tidak ada di dilapangan" katanya.
Hingga saat ini, sangsi yang diterapkan terkait rokok ilegal sendiri masih begitu ringan. Menurut Kepala Satpol PP hanya mendapatkan sangsi administrasi dan pembinaan. Hal tersebut tak sebanding dengan bahaya peredaran rokok ilegal bagi yang mengkonsumsinya. ( ASMUI )
Reaksi: |
Post a comment