Saksi Kembali Mangkir, Sidang Kasus Intimidasi Wartawan Kembali Ditunda
https://www.cbfmrembang.com/2017/05/saksi-kembali-mangkir-sidang-kasus-intimidasi-wartawan-kembali-ditunda.html
Terdakwa Suryono saat duduk di bangku Persidangan |
REMBANG - cbfmrembang.com, Persidangan kasus intimidasi terhadap kerja wartawan, dengan tersangka pegawai PLTU PJB Sluke, Suryono warga Desa Grawan Kecamatan Sumber. Hari selasa siang (30/05/2017)kembali digelar
Pada sidang ketiga hari ini, jaksa kembali memanggil tiga orang saksi, yang tidak hadir pada persidangan kedua. Namun hingga hakim mengetuk palu penundaan sidang, ketiganya belum juga tampak menghadiri sidang.
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum Salahudin, pihaknya akan kembali mengirimkan surat panggilan yang ketiga untuk ketiga saksi yang tidak hadir.
"Kami akan memanggil Mas Tri Bekti, dan juga yang lain untuk panggilan yang ketiga. Surat sudah kita kirimkan dan diterima kepada masing-masing pihak" jelasnya.
Terkait pemanggilan yang ketiga, jika masih belum bersedia hadir, Jaksa berencana untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap para wartawan yang tak memenuhi panggilan pengadilan.
Sebelumnya pada sidang yang kedua di Pengadilan Negeri Rembang pada 24 Mei 2017, jaksa memanggil enam orang saksi. Diantaranya, Sarman Wibowo dari Semarang TV, Diky Prasetya dari Radio Pop, Tri Bekti Wisnu Aji dari Radar Kudus dan Heru Budi Santoso. Sementara dua saksi lain merupakan pegawai RSUD Rembang Setiawan Satpam, dan salah satu Customer service RSUD Adi Tri Arifin.
Dari semua saksi yang dipanggil pada sidang kedua, hanya ada tiga orang yang hadir memberikan kesaksian. Yakni, Sarman Wibowo, Setiawan, dan Adi Tri Arifin. Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 6 Juni 2017 mendatang. ( Mufti Affandi )
Reaksi: |
Post a comment