Tim Saber Pungli Rembang, Tangkap Pungutan Liar
https://www.cbfmrembang.com/2017/05/tim-saber-pungli-rembang-tangkap-pungutan-liar.html
![]() |
Kantor Tim Saber Pungli jalan Gatot Subroto no.8 Rembang |
REMBANG - cbfmrembang.com, Tim Saber Pungli Rembang pada hari Kamis (18/052017), mengamankan tiga tukang parkir yang diduga melakukan pungutan parkir diatas ketentuan perda.
Menurut data yang dihimpun kepolisian, tiga orang yang berhasil diamankan adalah, Eko Istiawan Rt 5 Rw 4 Desa seren Kecamatan Sulang, yang kedua adalah Jasmani, alamat Dukuh Ngaglik Rt 1 Rw 1 Desa weton Kecamatan Rembang, dan Eko Sugiarto, berdomisili di Rt 4 Rw 2 Desa Kabongan Kidul.
Tim yang beranggotakan polisi itu berhasil mengamankan dua bendel karcis tertanggal 18 Mei 2017. Uang tunai Rp 349.000, dan 6 lembar bukti setor ke Bendahara Penerimaan Dishub Kabupaten Rembang.
Terkait modus operandi yang digunakan oleh Paguyuban Parkir RSUD R. Soetrasno Rembang beranggotakan 21 orang yang diketuai Sahli warga Desa Turusgede Kecamatan Rembang yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan.
Dalam pengakuannya, Sahli ditunjuk oleh dinas berwenang untuk mengelola parkir khusus dihalaman Rsud R. Soetrasno dengan target setor 1 x 24 jam sebesar Rp. 500.000. Dalam operasionalnya pengelola membagi 3 Shift .
Pada shift pagi pukul 07.00 sd pukul 13.00 wib dengan personil 6 orang hasil parkir di setor Rp. 230.000, sedangkan sisanya dibagi anggota shift.
Untuk shift siang pukul 13.00 sd pukul 21.00 wib dengan personil 7 orang hasil parkir disetor sebesar Rp. 320.000 dan selisihnya juga menjadi hak bersama anggota parkir.
Sementara shift malam pukul 21.00 sd pkl 07.00 wib dengan personil 3 orang, hasil pengelola parkir dibagi personil shif dan tidak dibebani setor.
Jumlah setor Rp. 230.000 + Rp. 320.000 = Rp. 550.000, sebesar Rp. 500.000 disetorkan kepada BPP Dishub yg bernama saudara Anshori dengan cara mengambil di rumah Bendahara pengelola parkir bernama Jasmani dan diberikan tanda terima.
Bahwa dalam operasionalnya restribusi dilaksanakan pengelola parkir tidak sesuai ketentuan Perda No.5 Tahun 2010, yaitu :
1. Roda 2 sesuai ketentuan dg tarif sebesar Rp. 1.000 namun dipungut Rp. 2.000 dan jika bermalam dipungut Rp.3.000
2. Roda 4 sesuai ketentuan dengan tarif sebesar Rp. 2.000 namun dipungut Rp. 3.000 dan jika bermalam dipungut lebih.
Pengelola parkir paguyuban yang di Ketuai SAHLI warga Turus Gede berlangsung sejak tahun 2015. Hingga saat ini ketiga tersangka hanya diwajibkan lapor, selama proses pemeriksaan. ( ASMUI )
Reaksi: |
Post a comment