Lebaran Tahun Ini, 61 Napi Di Rutan Rembang Mengajukan Remisi
https://www.cbfmrembang.com/2017/06/lebaran-tahun-ini-61-napi-di-rutan-rembang-mengajukan-remisi.html
![]() |
Rutan Rembang |
REMBANG - cbfmrembang.com, SebaNyak 61 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan di Rumah tahanan (Rutan) kelas II B Rembang, tahun ini mengajukan permohonan pengurangan masa tahanan atau (Remisi).
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Rembang, Sri Nurwiyani menjelaskan, dari jumlah tersebut, 52 diantaranya merupakan nara pidana yang Remisi Norman (RK normal).
Ia juga mengaku, tahun ini ada juga satu warga binaan yang mengajukan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK II) atau langsung bebas. Warga binaan tersebut atas nama Ngatmen Bin Supar warga Desa Baturno Kecamatan Sarang.
"Untuk remisi tahun 2017 sudah mulai online. Sedan gkan remisi RK Normal, RK Khusus langsung bebas satu orang" jelasnya.
Sementara bagi nara pidana dalam kasus narkotika atau menyalahi PP 99 tahun 2012 terkait dengan penyalah gunaan narkotika, ada 7 orang yang mengajukan pengurangan masa tahanan.
Sedangkan untuk kasus korupsi yang terkait dengan PP 28 tahun 2006, ada satu orang, atas nama Eko Susiyono yang divonis hakim pada kasus korupsi KUD sebelum adanya PP 99 tahun 2012.
"Jadi untuk normal biasanya dari kanwil jawa tengah. Sementara untuk PP 28 tahun 2006 waktu di putus hakim sebelum tahun 2012" katanya.
Pemberian remisi normal, merupakan kewenangan Kanwil Jawa Tengah. Sedangkan, pada kasus terkait PP 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012 menunggu keputusan Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
Sebagaimana aturan yang berlaku, nara pidana yang berhak mendapatkan remisi di lembaga pemasyarakatan kelas II B Rembang, adalah warga binaan yang sudah menjalani masa hukuman, minimal selama enam bulan. ( ASMUI )
Reaksi: |
Post a comment