Kasus Kekerasan Antar Anak Turusgede, Berlanjut Persidangan
https://www.cbfmrembang.com/2017/07/kasus-kekerasan-antar-anak-turusgede-berlanjut-persidangan.html
![]() |
Lapas Anak |
REMBANG - cbfmrembang.com, Kasus kekerasan antar anak yang terjadi pada 07 Fabruari 2017, di Desa Turusgede Kecamatan Rembang, akhirnya berlanjut ke persidangan.
Seorang bocah berinisial AR (14) anak dari pasangan Sujat dan Sri, warga Dukuh Krondo Desa Turus Gede, yang diduga menganiaya, teman bermainnya yang berinisial AL (14), usai menjalankan shalat magrib di masjid desa setempat.
Kasus tersebut gagal dimediasi oleh beberapa pihak, sehingga berlanjut ke persidangan. Saat ini AR menyandang stastus terdakwa, setelah sebelumnya kasus tersebut gagal diselesaikan diluar pengadilan (Diversi).
Menurut keterangan penasehat hukum keluarga korban, Anik Sudarwati, keluarga terdakwa tidak memenuhi tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban, sehingga berlanjut kepersidangan.
"Ya gagal mediasi, yang karena Keluarga dari terdakwa tidak bersedia memenuhi tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban dalam hal ini bapak Sudiman" jelasnya. Insert 24 Juli 17 Hanik Pengacara
Sebelumnya, AR (14) asal Desa Turusgede Kecamatan kota, menganiaya teman bermainnya usai menunaikan shalat magrib di masjid setempat, hingga mengalami retak bagian leher, dan dua gigi depan patah.
Korbanpun pingsan karena aksi pelaku. Akibat ulahnya, AR terancam menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak, jika diputus bersalah pengadilan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana pada Dinsos PPKB Rembang, Rusmiati menyebut, kasus tersebut tidak baik untuk kedepan. Pasalnya, pelaku penganiaya, harus punya efek jera. sehingga, tak mengulangi perbuatan yang sama. Sidang pertama, digelar secara tertutup di kantor pengadilan negeri Rembang pada hari Senin 24 Juli 2017. ( ASMUI )
Reaksi: |
Post a comment