Pendaftaran PPK Diperpanjang.
https://www.cbfmrembang.com/2017/10/pendaftaran-ppk-diperpanjang.html
![]() |
Rekap Data Pelamar PPk |
REMBANG-cbfmrembang.com,Hingga hari terakhir pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Selasa kemarin (17/10) ) diketahui satu kecamatan belum terpenuhi kuota minimal pendaftar 10 orang. Sehingga KPUK Rembang memperpanjang pendaftaran PPK hingga tanggal 20 Oktober mendatang.
Ketua KPUK Rembang Minanus Su’ud menjelaskan, dari hasil akhir jumlah pendaftar calon PPK se-Kabupaten Rembang pada Pilkada Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 tercatat sebanyak 272 orang, terdiri 174 laki-laki dan 98 perempuan.
Peminat tertinggi asal Kecamatan lasem berjumlah 33 orang disusul Rembang dan Pamotan sama banyak yakni 29 orang, adapun kecamatan Sluke pendaftarnya masih kurang dan hanya diminati 8 orang pendaftar.
Lanjut Minanus dari hasil perpanjangan seleksi PPK ini pada pada tanggal 21 Oktober digelar seleksi tertulis dan sesuai jadwal diumumkan pada tanggal 23 oktober.dilanjutkan masuk tahapan tanggapan masyarakat selama empat hari mulai 23 sampai 27 Oktober.
“,Untuk seleksi seleksi wawancara diadakan tanggal 27 hingga 30 Oktober. Adapun pengumuman calon terpilih dilaksanakan 31 Oktober dan keesokan harinya mereka dilantik’, Ungkap Minanus Su’ud
Disinggung berapa anggota PPK yang direkrut, Minanus sampaikan tiap kecamatan dipilih 5 orang. Mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Minanus juga menyebutkan, untuk Panitia Pemungutan Surara (PPS) waktu pendaftaran bersamaan dengan rekrutmen PPK, namun untuk penyerahan berkas lamaran ditutup tanggal 1 Nopember, dilanjut penelitian berkas oleh PPK selama dua hari. Pengumuman hasil seleksi administrasi sesuai agenda pada tanggal 5 Nopember, diteruskan seleksi wawancara oleh PPK tanggal 6 sampai 8 Nopember.
“,Untuk penguuman hasil seleksi wawancara ditetapkan tanggal 9 Nopember. Sedangkan Penetapan dan pengumuman personel terpilih dilakukan 10 Nopember dan esok harinya dilantik”,imbuhnya. (Heru Budi s ).
Reaksi: |
Post a comment