Terbukti Aniaya Tetangga, Edi Purnomo Langsung di Tahan
https://www.cbfmrembang.com/2017/10/terbukti-aniaya-tetangga-edi-purnomo-langsung-di-tahan.html
![]() |
Pelaku penganiayaan Kasreman |
REMBANG - cbfmrembang.com, Setelah terbukti melakukan penganiayaan, polisi akhirnya menetapkan Edi Purnomo (21) warga Rt 09 Rw 01 Desa Kasreman Kecamatan Rembang kota sebagai tersangka, dan langsung ditahan sejak hari Selasa (24/10/2017).
Sebelum ditahan, Edi Purnomo dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait adanya laporan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada Muhammad Khoirun Ni'am yang merupakan tetangganya sendiri.
Kejadian bermula pada Minggu sore tanggal 08 Oktober 2017, sekira pkl 15.30 WIB, disebuah warung kopi yang ada di Desa Setempat.
Menurut keterangan Kapolsek Rembang kota Hariyanto menjelaskan, bermula saling canda antara korban dan pelaku, dengan cara Muhaammad Khoirun Ni'am menyembunyikan sandal Edi Purnomo.
Tak terima dengan candaan yang dilakukan korban, pelaku lantas menyiram wajah korban dengan sisa kopi, dan mengenai kedua mata korban. Usai menyiram kopi ke wajah korban, pelaku juga beberapa kali melayangkan pukulan, yang mengenai luka robek pada pelipis kanan.
"Ia itu bermula dari candaan saja, berujung dengan penganiayaan di sebuah warung kopi" kata Kapolsek Rembang kota Harianto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara" kata Harianto Kapolsek Rembang kota Harianto. ( ASMUI )
Post a comment