Delapan Kepala Desa Terpilih Dilantik Pekan Ini
https://www.cbfmrembang.com/2017/12/delapan-kepala-desa-terpilih-dilantik-pekan-ini.html
![]() |
Saat pelantikan 43 Kepala Desa secara serentak tahun kemarin |
REMBANG - cbfmrembang.com, Delapan kepala desa terpilih, yang menggelar pemilihan secara serentak pada 06 Desember 2017 kemarin, akan dilantik pada hari Jum'at 22 Desember 2017, di Pendapa kompleks Museum Kartini Rembang.
Diantara kepala desa terpilih yang akan dilantik yaitu, Jumali Kades Desa Karangmangu Kecamatan Sarang, Kasmudi Kades Desa Kebloran Kecamatan Kragan, Moh Hasan Bakhri Kades Desa Bonang Kecamatan Lasem, Suri Kades Desa Samaran Kecamatan Pamotan, M Salim Kades Desa Kroto Kecamatan Pancur, Moh Ali Maksun Kades Desa Landoh dan Muslikin Kades Desa Glebek Kecamatan Sulang. Sedangkan Desa Logong Kecamatan Sumber, Kades yang akan dilantik adalah Sukoco.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Rembang Mashadi menjelaskan, pasca pelaksanaan Pilkades, kondisi di delapan desa masih terpantau dalam keadaan kondusif. Selain itu, 13 calon kepala desa yang tidak terpilih mau menerima hasil pemilihan.
"Sampai hari ini berjalan bai-baik saja, dan aman-aman saja. Artinya semua calon yang tidak terpilih, mau menerima hasil pemilihan dan tidak ada protes" kata Kabag Tata Pemerintahan Setda Rembang.
Seiring dengan munculnya sejumlah Kades di Kabupaten Rembang yang tersandung masalah, Mashadi berharap agar kepala desa yang baru dilantik bersikap provesional, untuk melayani masyarakat.
"Yang kami harapkan kepala desa yang baru lebih betul-betul mementingkan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan lebih besar kepentingan negara" pungkas Mashadi.
Sampai hari ini, di Kabupaten Rembang hanya Desa Bogorame yang mengalami kekosongan kepala desa. Terhitung sejak 24 November 2017, Kades Bogorame yang bernama Budi Lestariyono dinonaktifkan oleh Bupati Rembang, pasca putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
Budi Lestariyono, terjerat kasus pengrusakan pagar perusahaan penggergajian kayu milik warga desa setempat pada pada 01 Maret 2014.
Mantan Kades Bogorame itu diduga menjadi koordinator pengrusakan dan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP Juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, dan divonis bersalah dengan hukuman dua bulan 17 hari.
Upaya banding mantan Kepala Desa Bogorame di Pengadilan Tinggi Semarang, dan Mahkamah Agung, ditolak. Sehingga Bupati Rembang menurunkan surat pemberhentian. ( ASMUI )
Reaksi: |
Post a comment