Pembentukan Pansus Menuai Interupsi
https://www.cbfmrembang.com/2017/12/pembentukan-pansus-menuai-interupsi.html
![]() |
Rapat paripurna pembentukan pansus Raperda |
REMBANG-cbfmrembang.com, Pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas 10 rancangan peraturan daerah (raperda) non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rembang, hari selasa (19/12) diwarnai interupsi.
Pasalnya pembentukan 4 Panitia pansus dengan pengurus pansus 1 diketuai Mohammad Asnawi, pansus 2 Sahningsih, pansus 3 Widodo dan pansus 4 diketuai Henry Purwoko dinilai tidak sesuai ketentuan.
Salah satu anggota fraksi Gerindra - Puji Santoso mengatakan pembentukan pansus dinilai salah. Karena pembentukan pansus tidak sesuai dengan komisi. Pasalnya, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah berada di pansus 3 (komisi C). Seharusnya di pansus 2 (komisi B) yang leading sektornya di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Sehingga dimungkinkan bekerjanya tidak maksimal.
Menanggapi interupsi itu, ketua DPRD Kabupaten Rembang - Majid Kamil MZ menganggap usulan pembentukan pansus sudah sesuai dengan kesepakatan fraksi bahwa pansus 2 telah banyak kegiatan pembahasan. Sehingga dimungkinkan molor pembahasannya jika raperda bersangkutan tetap dibahas pansus 2.
Wakil ketua DPRD - Gunasih sepaham dengan ketua DPRD karena pembentukan pansus telah disepakati melalui usulan fraksi.
Dalam pembentukan pansus itu, pansus 1 bertugas membahas raperda tentang retribusi pelayanan tera/ tera ulang dan raperda inisiatif tentang perlindungan dan pelestarian hasil kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd). Sedangkan Pansus 2 membahas raperda inisiatif tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan serta raperda tentang perubahan ke-2 atas peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2009 tentang pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Sementara pansus 3 membahas raperda tentang ijin usaha jasa konstruksi, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan raperda inisiatif tentang tanggungjawab sosial perusahaan.
Sementara itu pansus 4 bertugas membahas raperda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2010 tentang retribusi tempat khusus parkir, raperda tentang perubahan ke-2 atas perda nomor 4 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan raperda tentang penyelenggaraan ibadah haji di kabupaten Rembang.
Sebelumnya 7 fraksi di DPRD Rembang melalui juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan apresiasi dan masukan terhadap 7 raperda yang diajukan eksekutif, dan 3 Raperda inisiatif dari legislatif.( Masudi )
Reaksi: |
Post a comment