Sejak Dilarang Melintas, Jalur Pantura Rembang Lengang
https://www.cbfmrembang.com/2017/12/sejak-dilarang-melintas-jalur-pantura-rembang-lengang.html
Jalan pantura Rembang lengang |
REMBANG - cbfmrembang.com, Sejak diterapkannya aturan soal larangan beroperasi truk-truk angkutan barang non sembako arus lalu lintas disepanjang jalan pantura Rembang sudah mulai lengang.
Kepala Dinas Perhubungan setempat Suyono menjelaskan, selama dua hari truk angkutan dilarang melintas. Larangan tersebut sudah berlaku sejak H min 2 yang jatuh pada hari Sabtu 23 Desember 2017, dan H plus 2, pada 27 Desember 2017 mendatang. Truk milik perusahaan angkutan barang non kebutuhan pokok dilarang melintasi jalur pantura Rembang.
Menurutnya, larangan tersebut sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No 6474 tahun 2017, tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasian Mobil Barang pada masa angkutan Tahun Baru 2018, dan natal.
"Inikan ada aturan dari menteri, untuk H-2 dan H+2 itukan tidak boleh lewat. Jadi itu ada aturan dari menteri. Kecuali truk pengangkut bahan kebutuhan pokok" kata Suyono.
Lebih jauh Suyono menjelaskan, jika sebelum H min 2, arus lalulintas kendaraan truk yang melintas diwilayah jalan nasional wilayah Kabupaten Rembang sempat mengalami peningkatan. Meski hanya dibawah satu persen.
"Kemarin sempat meningkat utamanya truk, peningkatannya sangat kecil dibawah satu persen saja, gak banyak" tambah Suyono.
Setiap hari, arus lalu lintas di jalan pantura masih dipadati oleh truk angkutan barang. Jumlahnya mencapai 24.500 unit truk pengkut barang, baik sembako dan nonbahan kebutuhan pangan.
Dalam pembatasan angkutan barang ini, Dinhub bekerjasama dengan kepolisian setempat. Jika kondisi lalu lintas sangat padat, petugas berwenang melarang angkutan barang melintas. Atau dilakukan rekayasa lalu lintas, dengan melewatkan angkutan barang ke jalur alternatif lainnya. ( ASMUI )
Reaksi: |
Post a comment