Penggarap Proyek Jalan Bangunrejo - Ukir Diputus Kontrak
https://www.cbfmrembang.com/2018/01/penggarap-proyek-jalan-bangunrejo-ukir-diputus-kontrak.html
![]() |
Petugas sedang melakukan Pengecekan spesifikasi jalan |
PAMOTAN - cbfmrembang.com, Pemerintah Kabupaten Rembang menyatakan telah memutus kontrak satu rekanan yang menggarap proyek jalan antara Desa Bangunrejo - Ukir Kecamatan Pamotan.
Hal tersebut terpaksa dilakukan, karena penyedia jasa menggarap proyek jalan tak sesuai dengan speck yang direncanakan, atau kwalitasnya kurang.
Menurut Bupati Rembang Abdul Hafidz, rekanan sudah diperingatkan oleh Pemkab setempat, sebanyak tiga kali, namun tak dihiraukan, pemborong. Sehingga, pemerintah terpaksa memberikan sanksi putus kontrak dan blacklist.
"Memang ada satu ini tidak memenuhi specknya, dan sudah kita peringatkan tiga kali namun tidak menghiraukan. Karena kwalitas tak sesuai dengan speck" kata Bupati Rembang.
Bupati menambahkan, proyek senilai Rp 900 juta lebih itu, Pemkab hanya membayar pekerjaan yang digarap penyedia jasa, berdasarkan hitungan dari Pemerintah. Sedangkan sisa yang belum dibayarkan, akan dikembalikan kedalam kas daerah.
"Dari nilai proyek sembilan ratus juta. Yang dibayar pemerintah sesuai dengan hitungan kita" Pungkasnya.
Setelah diputus kontrak dan blacklist, rekanan, tidak akan mendapatkan proyek dari Pemkab Rembang selama dua tahun kedepan, sebagai sanksi.
Soal kelanjutan pembangunan jalan Bangunrejo - Ukir yang tidak sesuai dengan kwalitas, Pemkab Rembang, akan kembali membuat perencanaan. Yang jelas, saat ini jalan tersebut, sudah dibangun dengan baik. ( ASMUI )
Reaksi: |
Post a comment