Dinkes Rembang Himbau Jangan Gunakan Albothyl
https://www.cbfmrembang.com/2018/02/dinkes-rembang-minta-jangan-digunakan-albothyl.html
![]() |
Simulasi gambar (foto:Tirto) |
Himbauan tersebut seiring dengan dibekukannya izin edar obat ini oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang melalui Kepala Seksi Farmasi Susi Hariyanti mengatakan, pihaknya belum menerima edaran resmi dari BPOM terkait Albothyl.
Namun iya meminta masyarakat untuk tidak lagi menggunakan Albothyl karena sudah tidak memiliki izin edar.
“Anjuran ini berlaku hingga perbaikan indikasi pada obat disetujui oleh BPOM RI" kata Susi Hariyanti saat ditemui wartawan.
Meskipun tidak memiliki izin edar, masih ditemukan sejumlah apotek di Kabupaten Rembang masih menjual Albothyl. Biasanya obat ini digunakan sebagai penyembuh sariawan.
Izin edar Albothyl dibekukan karena policresulen yang terkandung dalam Albothyl dinilai BPOM memiliki efek samping yang berbahaya untuk dikonsumsi secara berlebih.
Policresulen merupakan cairan obat luar 36 persen yang telah disetujui. Kemudian, Policresulen dalam bentuk cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak lagi direkomendasikan untuk digunakan pada sejumlah indikasi seperti bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi dan odontology. ( ASMUI / Mifta )
Reaksi: |
Post a comment