Pengurusan Sertifikat Wakaf Gratis
https://www.cbfmrembang.com/2018/02/pengurusan-sertifikat-wakaf-gratis.html
Saat BPN Rembang menyerahkan sertifikat kepada pengasuh ponpes Al Anwar KH Maimoen Zubair |
SARANG - cbfmrembang.com, Pemerintah Kabupaten Rembang, menggratisa penerbitan sertifikat wakaf untuk yayasan, seperti pondok pesantren, lembaga pendidikan dan tempat ibadah.
Pada Kamis siang (01/02/2018), Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada yayasan Al-Anwar 4 di Kecamatan Sarang.
Enam sertifikat diserahkan oleh BPN pada tahun 2018, sedangkan 1 sertifikat lain sudah diserahkan pada Desember 2017.
Kepala BPN Ronald menjelaskan, pihak yayasan Al Anwar 4 mengajukan 7 sertifikat wakaf. Dari 7 bidang tanah yang sudah disertifikatkan, luasan tanahnya mencapai 1 hektar, rencananya akan digunakan untuk sekolah dan aktifitas pondok pesantren.
"Totalnya ada 7, kalih ini kita serahkan 6, yang satu sudah kita berikan 2017. Setelah keluar akta wakaf diajukan permohonan ke BPN untuk diterbitkan hak milik wakaf" kata Kepala BPN.
Wakil Ketua Yayasan Al-Anwar 4 Khoirul Anwar, bersyukur sertifikat wakaf sudah diterimanya. Pelayanan yang diberikan BPN sangat cepat. Jika dihitung penerbitan sertifikat tidak ada satu minggu.
"Mulai jadi hak milik sampai terbit ini hanya satu minggu, kalau jadinya gak sampai satu minggu. Biaya gratis, tanah ini awalnya milik perorangan terus diwakafkan," pungkasnya.
Sertifikat secara simbolis diserahkan Kepala BPN Ronald Lumban Gaol disaksikan Asisten II Sekda Abdullah Zawawi dan Camat Sarang Mutaqin kepada Pimpinan Ponpes Al-Anwar KH Maemoen Zubaer.
Sejak tahun 1960 BPN Rembang sudah menerbitkan 779 sertifikat tanah wakaf. Jika ditambah enam sertifikat wakaf yang diserahkan untuk yayasan Al Anwar, maka total ada 785 sertifikat. ( ASMUI )
Reaksi: |
Post a comment