Progam Padat Karya Dana Desa Untuk Serap Tenaga Kerja Lokal
https://www.cbfmrembang.com/2018/02/progam-padat-karya-dana-desa-untuk-serap-tenaga-kerja-lokal.html
![]() |
Sosialisasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah TA 2018 di pendopo kecamatan Pamotan, (15/2/2018). |
PAMOTAN-cbfmrembang, Pelaksanaan Dana Desa tahun 2018 harus dikerjakan secara swakelola dengan Program Padat Karya Tunai dan tidak boleh melalui pihak ketiga. Program Padat Karya Tunai diluncurkan oleh pemerintah pusat melalui SKB 4 Menteri (Kementrian Dalam Negri, Kementrian Keuangan, Kementrian Desa dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) yang salah satu tujuannya adalah untuk menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rembang M. Mahfudz dalam kegiatan Sosialisasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah TA 2018 di pendopo kecamatan Pamotan, (15/2/2018).
Kepada seluruh kepala desa dan ketua BPD di wilayah kecamatan Pamotan, Ia menjelaskan teknis dan tujuan dari adanya program Padat Karya Tunai tersebut.
“Padat Karya Tunai diharapkan mampu menyerap tenaga kerja masyarakat desa sendiri. Jadi masyarakat yang belum bekerja dan masih kurang mampu diajak bekerja. Harapannya nanti masyarakat mempunyai pendapatan penghasilan yang bersumber dari kegiatan yang didanai Dana Desa,” ungkapnya.
Melalui Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2018 Dana Desa dilaksanakan dengan swakelola dan padat karya tunai. Jadi masyarakat yang membantu kegiatan Dana Desa setiap harinya akan dibayar secara tunai.
Pembayaran hasil pekerjaan maksimal satu minggu. Besaran dana untuk tenaga kerja ini adalah 30% dari total anggaran kegiatan. Selain tenaga kerja, bahan material yang digunakan nanti diharapkan juga dari lokal.
Meskipun dikerjakan oleh tenaga kerja lokal dengan bahan material lokal, pemerintah desa maupun masyarakat desa tidak perlu mengkhawatirkan soal kualitas pembangunan. Dalam RAB sudah ada ketentuan komposisi pencampuran bahan bangunan.(Ita/Mifta)
Reaksi: |
Post a comment