Hak Pilih Disabilitas Dijamin Terpenuhi
https://www.cbfmrembang.com/2018/03/hak-pilih-disabilitas-dijamin-terpenuhi.html
![]() |
Ketua KPU Kabupaten Rembang, Minnanus Su'ud |
REMBANG-cbfmrembang.com, Penyandang disabilitas katagori pemilih pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur 2018 tetap dijamin hak politiknya. Saat pencoblosan Rabu (27/6) mendatang diminta berpartisipasi melakukan pemilihan.
Ketua KPU Kabupaten Rembang Minanus Su'ud menjelaskan bila jajaran PPS telah mendapat bimtek penanganan pemilih disabilitas yang selanjutnya diteruskan ke KPPS. Saat berada di TPS nanti dibedakan perlakuan menurut jenis disabilitasnya.
Untuk pemilih disabilitas tuna netra, Minanus sampaikan tidak harus didampingi ketika mencoblos karena nantinya diberikan surat suara berhuruf braille atau template. Kecuali yang bersangkutan memang ingin didampingi, maka orang yang ditunjuk wajib mengisi form C3 berisi harus merahasiakan pilihan dan tidak diperbolehkan intervensi.
"Bagi pemilih disabel tuna netra difasilitasi oleh KPU Kabupaten Rembang dengan disediakan surat suara berhuruf braille atau template," terangnya.
Menurut Minanus Su'ud untuk penyandang tuna daksa bagian kaki pastinya saat berada di bilik dapat mencoblos sendiri. Sedangkan yang menderita cacat tangan sehingga tak mampu mencoblos diperbolehkan menunjuk pendamping sekaligus mewakilinya.
Dari KPU Kabupaten diperoleh data hasil coklit warga disabilitas total sebanyak 893 orang. Meliputi tuna daksa 227 orang, tuna netra 187 orang, tuna rungu 203 orang, tuna grahita 147 orang dan disabilitas lainnya 129 orang. (Heru/Mifta)
Reaksi: |
Post a comment