Penghapusan Biaya Pengesahan STNK Tahunan Sudah Diberlakukan
https://www.cbfmrembang.com/2018/03/penghapusan-biaya-pengesahan-stnk-tahunan-sudah-diberlakukan.html
![]() |
Masyarakat sedang membayar pajak kendaraan di kantor UP3AD Rembang |
REMBANG - cbfmrembang.com, Per 14 Maret 2018 pemerintah sudah menghapuskan biaya pengesahan STNK tahunan. Artinya secara otomatis bagi pembayar pajak kendaraan bermotor tidak lagi membayar 25 ribu untuk sepeda motor, dan 50 ribu untuk kendaraan roda empat.
Kepala UP3AD Rembang Njoto Legowo menyebut sosialisasi terhadap penghapusan biaya pengesahan STNK tahunan akan dilakukan melalui samsat keliling.
“Mulai per 14 Maret kemarin kita sudah tahu itu. Kita sudah diberitahu TR oleh pihak Lantas. Sehingga nantinya bisa disosialisasikan saat samsat keliling di tingkat kecamatan,"ungkapnya.
Ia menambahkan, melalui sistem penghapusan itu juga sudah berjalan secara online. Sehingga, saat masyarakat membayar pajak kendaraan secara otomatis dapat terprogram. (Asmui/Mifta)
Reaksi: |
Post a comment