Penerima Hibah Diingatkan Dalam Pembuatan LPJ
REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, kembali
ingatkan kepada penerima dana hibah, agar menyelesaikan tanggungjawabnya dalam
membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) setelah menerima hak berupa anggaran
kegiatan yang didanai dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Rembang.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz,
saat kegiatan sosialisasi pencairan bantuan hibah APBD Perubahan tahun anggaran
2020, di Aula Lantai 4 gedung bupati Rembang, Rabu (23/9).
Bupati mengatakan permintaan pembuatan LPJ sesuai dengan
pembuatan proposal kepada penerima hibah, agar peristiwa 6 tahun lalu yang
terjadi di Kecamatan Sedan, tidak terulang lagi.
"Kami punya catatan 1. Musholla 1, nilainya 40 juta,
ngukum wong 5. Pernah dengar to? DPRe ya dihukum, sing gawe proposal dihukum,
sing nglaksanakno dihukum, sing inisiatore dihukum, toko besi sing ngekeki nota
kosongan dihukum. Uang 40 juta. Ini pengalaman yang sangat pait, "
imbuhnya.
Bupati meminta agar dalam pembuatan LPJ jangan sampai
membuat peningkatan harga (mark up) karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Republik Indonesia punya link terhadap aset-aset harga. Begitu juga Inspektorat
Kabupaten Rembang dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPPKAD) Kabupaten Rembang.
Bupati menambahkan di dalam hibah tidak ada dana untuk
pembayaran pajak. Sehingga dana bisa digunakan 100 persen untuk keperluan
pembangunan atau pengadaan jasa / barang sesuai pengajuan proposal.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Rembang, Mohammad Sofyan menerangkan dalam kegiatan itu Pemkab Rembang
menggelontorkan anggaran Rp. 4.4 Milyar untuk 150 lembaga.(Masudi / Miftah)
Reaksi: |
Post a comment