Hindari Kerumunan, Resepsi Dilarang
https://www.cbfmrembang.com/2021/01/hindari-kerumunan-resepsi-dilarang.html
PANCUR - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, melarang pesta resepsi pada orang punya kerja. Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz, saat berkunjung ke Pendapa Kecamatan Pancur, hari Kamis (14/1).
Bupati mengatakan pemerintah tidak melarang orang menggelar menikahkan atau mengkhitankan anaknya, namun Pemkab Rembang melarang pernikahan atau khitanan dengan kegiatan pesta resepsi atau diramaikan dengan pengajian dan pentas seni yang menimbulkan kerumunan massa.
"Kita pertajam dalam SE. Untuk acara ritual, acara ekonomi, acara sosial, tetap harus kita cegah. Kita atur. Yang paling terakhir ini, Surat Edaran Pak Gubernur, pernikahan sampai tanggal 25, ditiadakan dulu. Pernikahan resepsi. Resepsinya. Kalau aqad nikah boleh, Pak. Paling 8 orang ya. Tapi kalau resepsinya itu yang dilarang. Jadi, yang terakhir Pak Gub mengeluarkan edaran. Acara-acara ritual ini, harus dibatasi, " imbuhnya.
Bupati mengungkapkan menurut kepercayaan orang Jawa, ada waktu-waktu tertentu yang dipakai acuan untuk melaksanakan kegiatan mantu, sehingga harus dilaksanakan. Namun aqad nikah dan khitanan anak diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan kerumunan massa.
Kapolres Rembang, AKBP. Kurniawan Tandi Rongre mengajak kepada Satuan Tugas (Satgas) pencegahan Covid-19 Kecamatan membuat Satgas di tingkat lingkungan RT/RW semacam petugas Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang bertugas untuk pencegahan kerumunan masyarakat.
Kapolres menjelaskan bedanya siskamling dengan Satgas yaitu jika siskamling dilakukan malam hari, namun Satgas dilakukan pada jam-jam kegiatan masyarakat. Selain itu jika siskamling untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, namun satgas berfungsi untuk penegakan disiplin melalui himbauan dan menegur serta menindak masyarakat yang tidak mentaati peraturan protokol kesehatan.(Masudi/Mifta)
Bupati mengatakan pemerintah tidak melarang orang menggelar menikahkan atau mengkhitankan anaknya, namun Pemkab Rembang melarang pernikahan atau khitanan dengan kegiatan pesta resepsi atau diramaikan dengan pengajian dan pentas seni yang menimbulkan kerumunan massa.
"Kita pertajam dalam SE. Untuk acara ritual, acara ekonomi, acara sosial, tetap harus kita cegah. Kita atur. Yang paling terakhir ini, Surat Edaran Pak Gubernur, pernikahan sampai tanggal 25, ditiadakan dulu. Pernikahan resepsi. Resepsinya. Kalau aqad nikah boleh, Pak. Paling 8 orang ya. Tapi kalau resepsinya itu yang dilarang. Jadi, yang terakhir Pak Gub mengeluarkan edaran. Acara-acara ritual ini, harus dibatasi, " imbuhnya.
Bupati mengungkapkan menurut kepercayaan orang Jawa, ada waktu-waktu tertentu yang dipakai acuan untuk melaksanakan kegiatan mantu, sehingga harus dilaksanakan. Namun aqad nikah dan khitanan anak diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan kerumunan massa.
Kapolres Rembang, AKBP. Kurniawan Tandi Rongre mengajak kepada Satuan Tugas (Satgas) pencegahan Covid-19 Kecamatan membuat Satgas di tingkat lingkungan RT/RW semacam petugas Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang bertugas untuk pencegahan kerumunan masyarakat.
Kapolres menjelaskan bedanya siskamling dengan Satgas yaitu jika siskamling dilakukan malam hari, namun Satgas dilakukan pada jam-jam kegiatan masyarakat. Selain itu jika siskamling untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, namun satgas berfungsi untuk penegakan disiplin melalui himbauan dan menegur serta menindak masyarakat yang tidak mentaati peraturan protokol kesehatan.(Masudi/Mifta)
Reaksi: |
Post a comment