Tersangka Pembunuh Satu Keluarga Menjalani Rangkaian Pemeriksaan 60 Hari Kedepan
https://www.cbfmrembang.com/2021/02/tersangka-pembunuh-satu-keluarga.html
Sebelumnya Sumani dirawat di RSUD dr R Soetrasno Rembang. Sebab, yang bersangkutan melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak pestisida. Setelah beberapa hari dirawat, pria berusia 44 tahun itu sudah sehat.
Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito menjelaskan, warga Dukuh Pandak, Desa Pragu itu sudah menjalani pemeriksaan psikiater, dan dokter rumah sakit. Sejak hari Selasa 16 Februari 2021 Ia sudah keluar dari RSUD. Sumani langsung menjadi penghuni rumah tahanan (Rutan) milik Polres Rembang.
“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” kata Bambang kepada sejumlah media.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengantongi sejumlah keterangan, seperti aksi pembunuhan kepada korban yang sudah direncanakan sejak awal.
Beberapa waktu yang lalu, Sumani melalui kuasa hukumnya menyampaikan, pembunuhan empat orang satu keluarga itu dilakukan atas dasar ingin memiliki harta benda milik korban. Tersangka menghabisi empat korbannya dengan menggunakan balok kayu dari depan rumah Anom Subekti.
Barang bukti kayu tersebut dibuang saat pelaku perjalanan pulang ke rumah, karena masih satu jalur dengan rumah Sumani. Pria penabuh gamelan itu pulang dengan mengendarai sepeda motor yang juga sudah disita polisi sebagai barang bukti.
Tersangka beralasan balok kayu Ia peroleh dari depan rumah korban. Sedangkan barang bukti senjata tajam berupa sabit, tersangka menyangkal. Sumani bersikukuh menghabisi nyawa korban dengan balok kayu seberat 3 – 5 Kg.
Pihak kepolisian sendiri sudah menyisir lokasi pembuangan barang bukti, untuk melakukan pencarian. Namun sampai Selasa sore (16/02/2021) barang bukti belum ditemukan, karena terkendala arus sungai dan lebatnya pepohonan. (Asmui/Mifta)
Reaksi: |
Post a comment